KABAR MADURA | Isu mengenai larangan wali murid memposting menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial ramai diperbincangkan dan menuai polemik di tengah masyarakat. Isu tersebut muncul seiring maraknya unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan ketidaklayakan menu MBG yang diterima sejumlah siswa.
Sebagian pihak menilai larangan itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan memastikan kabar itu tidak benar.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wali murid atau masyarakat untuk mengunggah menu MBG di media sosial. Dia menyebut, selama informasi yang dibagikan sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak dibuat-buat, unggahan itu tidak menjadi persoalan.
Menurutnya, publikasi di media sosial justru dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
“Tidak ada larangan untuk memposting menu MBG di sosial media. Justru itu secara tidak langsung bagian dari pengawasan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan dasar dalam distribusi porsi MBG agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait menu yang diterima siswa.
Dia menjelaskan, secara umum porsi MBG dibagi menjadi dua kategori, yakni porsi kecil dan porsi besar. Porsi kecil diperuntukkan bagi peserta didik tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) serta balita. Sementara porsi besar dialokasikan bagi siswa kelas 4 SD hingga sekolah menengah atas (SMA), serta untuk ibu hamil dan ibu menyusui.
“Porsi kecil jangkauan harganya Rp8.000. Kalau yang porsi besar Rp10 ribu,” tegasnya. (nur/zul)





