Negara, Anak, dan Algoritma: Refleksi atas Regulasi Pembatasan Akses Digital Anak di Indonesia

Opini1,305 views

Oleh: Achmad Muhlis, Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam & Direktur Utama IBS PKMKK.

Transformasi digital yang berlangsung dalam dua dekade terakhir telah mengubah secara fundamental cara manusia berinteraksi, belajar, dan membangun relasi sosial. Internet dan media sosial yang pada awalnya dipandang sebagai sarana demokratisasi informasi kini berkembang menjadi ruang sosial baru yang sangat kompleks, di mana interaksi manusia dimediasi oleh sistem algoritma yang bekerja secara terus-menerus untuk mengarahkan perhatian, preferensi, dan perilaku pengguna.

Dalam konteks ini, anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan karena mereka memasuki ruang digital tanpakesiapan kognitif dan emosional yang memadai untukmenghadapi berbagai dinamika yang terdapat di dalamnya. Kesadaran akan kerentanan tersebut mendorong pemerintahIndonesia untuk mengambil langkah regulatif melalui penerbitanPeraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur penundaan akses anak di bawah usia enam belas tahun terhadap platform digital berisikotinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring. Kebijakan ini menandai posisi Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara eksplisit menetapkan regulasiberbasis usia dalam akses terhadap ruang digital, sebuah langkahyang menunjukkan keseriusan negara dalam meresponstantangan sosial dan psikologis yang muncul akibatperkembangan teknologi digital.

Kebijakan ini mencerminkan perubahan cara negara memahami ruang digital sebagai bagian dari struktur sosial yang memerlukan regulasi dan perlindungan. Jika pada masa awalperkembangan internet ruang digital sering dipandang sebagaiwilayah kebebasan tanpa batas yang seharusnya bebas dariintervensi negara, perkembangan teknologi algoritma telahmenunjukkan bahwa ruang tersebut bukanlah arena netral. Platform digital modern tidak hanya berfungsi sebagai medium komunikasi, tetapi juga sebagai sistem ekonomi yang mengandalkan perhatian manusia sebagai komoditas utama. Dalam sistem ini, algoritma dirancang untuk memaksimalkanketerlibatan pengguna dengan cara menampilkan konten yang paling mampu memicu emosi, rasa penasaran, atau bahkanketergantungan. Ketika anak-anak memasuki sistem tersebuttanpa perlindungan yang memadai, mereka secara strukturalberada dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasiperhatian oleh mekanisme algoritma yang bekerja secaraotomatis dan terus-menerus.

Dalam konteks tersebut, regulasi yang menunda akses anakdi bawah usia enam belas tahun terhadap platform digital berisiko tinggi dapat dipahami sebagai upaya negara untukmembangun kembali keseimbangan antara kebebasan teknologidan perlindungan sosial. Negara tidak sekadar membatasi aksesteknologi, tetapi berusaha menciptakan kerangka normatif yang menempatkan kepentingan perkembangan anak sebagai prioritasutama dalam pengelolaan ruang digital. Dengan kata lain, regulasi ini merupakan bentuk intervensi sosial yang bertujuanmenjaga kualitas kehidupan generasi muda di tengahtransformasi teknologi yang sangat cepat.

Kebijakan ini memiliki dasar yang sangat kuat. Anak-anakdan remaja berada dalam fase perkembangan kognitif dan emosional yang masih berlangsung. Pada tahap ini, kemampuanmereka untuk mengendalikan impuls, mengevaluasi risiko, sertamemahami konsekuensi jangka panjang dari suatu tindakanmasih belum sepenuhnya matang. Paparan terhadap berbagaikonten digital yang tidak terkontrol dapat memberikan dampaksignifikan terhadap perkembangan psikologis mereka. Ancamanyang muncul tidak hanya berkaitan dengan paparan terhadapkonten pornografi atau kekerasan, tetapi juga mencakupfenomena perundungan siber, penipuan online, serta yang paling kompleks adalah munculnya kecanduan terhadap media digital.

Adiksi digital merupakan fenomena psikologis yang semakin banyak diteliti dalam beberapa tahun terakhir. Sistemalgoritma yang digunakan oleh platform media sosial dirancanguntuk menciptakan siklus umpan balik yang membuat penggunaterus kembali menggunakan aplikasi tersebut. Notifikasi, sistem“like”, serta rekomendasi konten yang dipersonalisasimenciptakan pengalaman psikologis yang menyerupaimekanisme penghargaan dalam otak manusia. Bagi anak-anakyang masih berada dalam tahap perkembangan, mekanisme inidapat menciptakan pola perilaku yang sangat sulit dikendalikan. Ketergantungan terhadap media sosial tidak hanyamempengaruhi waktu yang dihabiskan anak di dunia digital, tetapi juga dapat mengganggu konsentrasi belajar, kualitas tidur, serta kemampuan mereka untuk membangun hubungan sosialyang sehat di dunia nyata.

Dalam kondisi seperti ini, keluarga sering kali beradadalam posisi yang sulit. Orang tua dihadapkan pada tantanganbesar untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, sementara platform teknologi yang mereka gunakan dikelolaoleh perusahaan global dengan sumber daya teknologi yang sangat besar. Tanpa dukungan kebijakan publik yang kuat, orang tua seolah harus “bertarung” sendiri menghadapi sistemalgoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatianpengguna selama mungkin. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi digital dapat dipahami sebagai bentuksolidaritas institusional yang membantu keluarga menjalankanfungsi pengasuhan di era teknologi.

Kebijakan penundaan akses digital ini juga memilikiimplikasi sosiologis yang lebih luas dalam membangun budayaliterasi digital yang sehat. Dengan menetapkan batas usia dalampenggunaan platform digital tertentu, negara secara tidaklangsung mengirimkan pesan normatif kepada masyarakatbahwa teknologi bukanlah ruang tanpa batas yang dapat diaksestanpa pertimbangan perkembangan psikologis pengguna. Pesanini penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwapenggunaan teknologi harus selalu disertai dengan tanggungjawab sosial dan etika digital.

Implementasi regulasi yang direncanakan mulai berlakupada tanggal 28 Maret 2026 juga menandai fase penting dalamperjalanan kebijakan digital di Indonesia. Tantangan utamadalam tahap implementasi tentu berkaitan dengan bagaimanakebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpamenimbulkan resistensi sosial yang berlebihan. Dalam banyakkasus, kebijakan yang membatasi akses teknologi sering kali dipersepsikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan individu. Oleh karena itu, keberhasilan regulasi ini sangat bergantungpada kemampuan pemerintah untuk membangun komunikasipublik yang transparan dan edukatif mengenai tujuan sertamanfaat kebijakan tersebut bagi perlindungan anak.

Selain itu, kerja sama antara pemerintah, lembagapendidikan, dan keluarga juga menjadi faktor penting dalammemastikan keberhasilan kebijakan ini. Regulasi formal hanyadapat berfungsi secara optimal apabila didukung oleh kesadaransosial yang luas mengenai pentingnya perlindungan anak dalamruang digital. Sekolah dapat memainkan peran strategis dalammemberikan pendidikan literasi digital kepada siswa, sementarakeluarga tetap menjadi lingkungan utama yang membentukkebiasaan penggunaan teknologi pada anak-anak.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa perkembanganteknologi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral masyarakat dalam melindungi generasi masa depan. Teknologipada dasarnya adalah produk dari kreativitas manusia yang memiliki potensi besar untuk memperkaya kehidupan sosial. Namun tanpa kerangka etika yang jelas, teknologi juga dapatmenjadi sumber risiko yang mengancam kesejahteraanpsikologis dan sosial manusia. Regulasi digital yang melindungianak-anak mencerminkan kesadaran bahwa kemajuan teknologiharus selalu diiringi oleh kebijaksanaan moral dalammengelolanya.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan akses digital bagianak di bawah usia enam belas tahun bukan sekadar regulasiteknis dalam pengelolaan internet, tetapi merupakan upayasosial yang lebih luas untuk menjaga kualitas kehidupangenerasi muda di tengah arus transformasi teknologi global. Negara hadir bukan untuk menghalangi perkembanganteknologi, tetapi untuk memastikan bahwa teknologi tersebutberkembang dalam kerangka nilai kemanusiaan yang melindungi martabat dan kesejahteraan manusia, khususnyamereka yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan pembentukan identitas diri. Dalam konteks inilah regulasi digital menjadi bagian dari proyek moral masyarakat modern untukmemastikan bahwa masa depan generasi muda tidak sepenuhnyaditentukan oleh logika algoritma, melainkan oleh kebijaksanaankolektif yang menempatkan manusia sebagai pusat dari setiapperkembangan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *