KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
BPKAD Bangkalan menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Kepala BPKAD Bangkalan Ahmad Hafid menjelaskan, pihaknya sudah siap menyalurkan THR kepada seluruh ASN dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, proses pencairannya masih menunggu regulasi teknis berupa Perbup yang mengatur mekanisme penyaluran.
“Untuk penyaluran secepatnya, hanya masih menunggu Perbup,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Hafid menyebutkan, besaran THR bagi ASN maupun PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa besaran THR dihitung setara dengan satu bulan gaji yang diterima pegawai.
Selain itu, BPKAD juga menyiapkan mekanisme perhitungan bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Perhitungan tersebut disesuaikan dengan masa kerja pegawai selama tahun berjalan.
“Sedangkan untuk pegawai yang belum satu tahun masa kerjanya dihitung menggunakan cara n/12×3 bulan,” jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh ketentuan lebih rinci mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bangkalan nantinya akan dijelaskan dalam Perbup yang saat ini masih dalam proses.
“Nanti untuk lebih jelasnya bisa lihat Perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ASN,” tutupnya. (fik/zul)






