178 Desa di Pamekasan Terima DD Rp200-300 Juta pada 2026

Berita123 views

KABAR MADURA | Sebanyak 178 desa di Pamekasan menerima alokasi Dana Desa (DD) pada 2026 dengan kisaran anggaran antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa. Dana itu bersumber dari pagu reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perencana Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Farid Rahman menjelaskan, alokasi DD 2026 terbagi menjadi dua pagu, yakni pagu reguler dan pagu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun hingga saat ini, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan baru pagu reguler, sementara pagu khusus KDMP masih menunggu penetapan.

“Besarnya pagu DD reguler tahun 2026 sekitar Rp60 miliar dan sudah disampaikan kepada pemerintah desa. Dari total 178 desa, masing-masing menerima pagu yang berbeda, berkisar antara Rp200 juta sampai Rp300 juta,” ujar Farid, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:  Perbaiki Jalan Kabupaten Gunakan Dana Swadaya, Warga Tagih Keseriusan Pemkab Bangkalan

Menurutnya, penggunaan DD 2026 memiliki 8 indikator prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah desa. Prioritas itu di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan layanan sosial dasar di bidang kesehatan seperti penanganan stunting.

Selain itu, DD juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan guna mendukung target swasembada pangan. Program lain yang turut menjadi prioritas meliputi implementasi KDKMP, pengembangan desa digital, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), hingga pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur desa.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Farid menyebut, dalam dua hingga tiga tahun terakhir pengelolaan DD di Pamekasan relatif tidak menemui permasalahan berarti. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah.

Baca Juga:  Ruang Kelas SDN Tanjung 1 Pegantenan Rusak Parah, Siswa Terpaksa Pindah saat Hujan dan Angin Kencang

Alhamdulillah dalam dua sampai tiga tahun terakhir tidak ada permasalahan terkait penggunaan keuangan desa di Pamekasan. Yang ada hanya monitoring dari APIP melalui Inspektorat, karena itu memang menjadi tugas pengawasan mereka,” jelasnya.

Farid juga menegaskan, DPMD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Peran lembaganya lebih difokuskan pada pembinaan terhadap pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan.

“Yang berhak menentukan adanya penyelewengan atau kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan adalah APIP melalui Inspektorat. Mereka yang melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (km96/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *