Ledakan Mercon di Larangan Akibatkan Remaja Luka Berat, Polres Pamekasan Warning Masyarakat

Peristiwa, Berita99 views

KABAR MADURA | Polres Pamekasan kembali memberikan peringatan keras terkait bahaya penyalahgunaan bahan peledak jenis mercon atau petasan. Hal ini menyusul terjadinya ledakan hebat di sebuah rumah warga di Dusun Sakola’an, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/03/2026) sore.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa insiden tersebut mengakibatkan satu orang terluka parah dan kerusakan material pada bangunan rumah.

​”Benar, telah terjadi ledakan yang diduga berasal dari bahan pembuatan mercon. Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman Saudara Affandi. Akibat peristiwa ini, seorang remaja berinisial AR (17) yang berstatus pelajar, mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,” ujar IPDA Yoni dalam keterangan resminya, Jumat (20/03).

​Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, ledakan terjadi saat terlapor diduga tengah meracik atau mengolah bahan peledak di lokasi tersebut. Kekuatan ledakan menyebabkan kaca jendela rumah pecah dan atap asbes hancur berantakan. ​Korban AR saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Pamekasan karena menderita luka bakar pada bagian wajah, leher, dada, tangan, hingga kaki, serta luka robek tidak beraturan pada lengan kanannya.

Baca Juga:  Persiapan Matang, Laskar Sape Kerrab Optimistis Amankan Poin Kandang

​Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan bersama personel Polsek Larangan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

JJS Kabar Madura

– ​Serbuk hitam diduga sisa bahan peledak (± 10 gram).

– ​Bahan mentah berupa belerang dan serbuk arang.

– ​Peralatan pembuat mercon seperti gulungan kertas, mangkok pencampur, kain pengayak, dan kayu pengepres.

– ​Serpihan kaca serta asbes yang hancur akibat ledakan.

​Kasihumas IPDA Yoni menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 306 Subsider Pasal 308 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak yang membahayakan nyawa dan harta benda.

Baca Juga:  Tahap Pertama Jadi Temuan BPK, Pembangunan Lanjutan Puskesmas Bulangan Haji Disiapkan Anggaran Rp5 Miliar

​”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya. Bahan peledak mercon bukan mainan. Selain melanggar hukum, risikonya sangat fatal bagi keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar,” tegas IPDA Yoni.

​Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menerbitkan Laporan Polisi (Model A) serta melakukan koordinasi dengan pihak medis untuk keperluan Visum et Repertum (VER). (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *