Fakultas Hukum UTM Hadirkan Kajati Bali, Kupas Kewenangan Jaksa dan Paradigma KUHAP Baru

KABAR MADURA | Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali sebagai pemateri dalam seminar publik yang digelar di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Rabu (8/4/2026). Seminar tersebut mengangkat tema “Masa Depan Penuntutan: Kewenangan Kejaksaan dalam KUHAP 2025”.

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum. Dekan Fakultas Hukum UTM, Erma Rusdiana, menekankan pentingnya mahasiswa mendapatkan wawasan langsung dari para praktisi di luar ruang kelas.

“Belajar langsung dari praktisi ini untuk implementasi dan memperkuat keilmuan Mahasiswa. Peran kami terbatas dalam ruang belajar saja,” tuturnya.

Rektor UTM, Safi’, menyebut seminar ini sebagai langkah strategis untuk mendorong mahasiswa agar terus memperdalam pengetahuan, terlebih dengan hadirnya KUHAP baru.

“Mahasiswa UTM harus mampu berdaya saing, jangan sampai tertinggal dalam dinamika perkembangan hukum dan praktik,” tegasnya.

Sementara itu dalam pemaparannya, Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan, tidak hanya dari sisi norma, tetapi juga dalam pendekatan penegakan hukum.

Baca Juga:  Rektor UTM Sambut Positif Pelibatan Kampus dalam Program MBG

Dia menjelaskan, di KUHAP yang lama paradigmanya masih menggunakan crime control model. Namun, kalau yang baru lebih mengedepankan due process model, yakni mengutamakan perlindungan HAM dan keadilan.

“Paradigma hukum pidana tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti semakin strategisnya peran jaksa dalam sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP baru, jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga memiliki ruang lebih luas untuk mengedepankan pendekatan restorative justice, termasuk dalam mempertimbangkan penyelesaian perkara di luar persidangan.

Menurutnya, perluasan kewenangan itu harus diimbangi dengan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum agar tidak disalahgunakan. Jaksa dituntut adaptif dalam membaca situasi sosial serta mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan.

Baca Juga:  Fakultas Hukum UNIBA Madura Perkuat Sinergi dengan APH untuk Dukung Penegakan Hukum

“Dengan kewenangan yang semakin luas, jaksa harus mampu menggunakan diskresi secara bijak. Ini menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar dalam penegakan hukum ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru juga membawa perubahan paradigma keadilan, dari yang semula retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Selain itu, dia juga menyinggung posisi jaksa dalam proses penuntutan. Menurut dia, jaksa tidak sekadar mewakili institusi, melainkan menjadi representasi pembelaan terhadap hak korban dan kepentingan hukum.

“Makanya jaksa harus menggerakkan tubuh organisasinya termasuk intel kejaksaan dalam upaya profilling korban maupun pelaku. Dan jaksa harus terus berpikir lebih tajam dan merenungi saat menjalankan tanggung jawab dalam keadaan hati nurani yang tenang,” pungkasnya. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *