Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Pamekasan Sidak Toko yang Diduga Langgar Aturan

Berita17 views

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan bulan Ramadan, Rabu (11/3/2026). Dalam laporan tersebut, ditemukan seorang pengunjung toko yang kedapatan minum kopi pada siang hari.

Menanggapi hal itu, petugas Satpol PP Pamekasan langsung turun ke lokasi dan memberikan teguran kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama bulan suci,” jelas Kepala Bidang Kabid (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bongkar Paksa Reklame Melanggar Perbup di Sejumlah Titik

Dia menegaskan, pemkab kembali memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha kuliner guna menjaga kekhidmatan ibadah puasa. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kegiatan di Bulan Ramadan, serta diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam ketentuan itu, lanjut pria yang akrab disapa Ainur itu, usaha makanan dan minuman siap saji diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB. Namun, pelayanan hanya diperuntukkan bagi pembelian berbuka puasa yang dibawa pulang, dan tidak melayani makan di tempat.

Baca Juga:  Pengamen Menjamur di Lampu Lalu Lintas, Satpol PP Pamekasan Soroti Kesiapan Rumah Singgah

“Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami menggencarkan patroli rutin selama Ramadan. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan,” tutupnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *