KABAR MADURA | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan mengajukan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi ratusan warga binaan.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Pengelolaan Rutan Kelas IIB Bangkalan yang juga bertugas di Bidang Kehumasan dan Kedinasan, Agus Hermawan, mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya mengajukan remisi bagi 138 warga binaan.
“Untuk jumlahnya tahun ini kami mengajukan remisi terhadap 138 orang,” tuturnya, Rabu (11/3/2026).
Agus menjelaskan, ratusan warga binaan yang diajukan itu merupakan terpidana yang selama menjalani masa pidana telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam rutan.
“Remisi yang diajukan oleh kami bagi warga binaan yang sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang telah diatur,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menyebut, jumlah pasti warga binaan yang akan menerima remisi masih belum dapat dipastikan. Pasalnya, hingga saat ini surat keputusan (SK) terkait pemberian remisi itu belum diterbitkan.
Menurutnya, kepastian jumlah penerima remisi baru dapat diketahui setelah SK resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Biasanya, kata dia, SK tersebut terbit mendekati Hari Raya Idulfitri.
“Jumlah yang dapat remisi belum tahu, biasanya paling H-2 hari SK turun,” tukasnya. (fik/zul)





