Pengamen Menjamur di Lampu Lalu Lintas, Satpol PP Pamekasan Soroti Kesiapan Rumah Singgah

Sosial, Berita49 views

KABAR MADURA | Keberadaan pengamen, pengemis, hingga peminta sumbangan di sejumlah titik lampu merah di Pamekasan masih menjadi tantangan serius bagi penegakan ketertiban umum. Meski imbauan dan papan larangan telah dipasang, pelanggaran serupa masih kerap ditemukan di lapangan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, beberapa titik yang menjadi perhatian khusus di antaranya lampu lalu lintas Gurem, Jalan Stadion, dan simpang empat Jalan Jokotole. Namun, upaya preventif yang telah dilakukan kerap terkendala, terutama karena papan peringatan yang dipasang sering kali hilang.

“Sebenarnya di masing-masing lokasi sudah dipasangi papan informasi, tapi hilang. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat memang masih rendah,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bongkar Paksa Reklame Melanggar Perbup di Sejumlah Titik

Dia menjelaskan, penanganan persoalan sosial seperti ini tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP secara sendiri. Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017, Dinas Sosial (Dinsos) menjadi instansi utama yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Satpol PP, lanjutnya, lebih berperan dalam tindakan represif atau penertiban di lapangan.

“Setiap Perda memiliki OPD pengampu atau penanggung jawab teknis. Untuk masalah gelandangan dan pengemis, itu ada di Dinsos,” tegasnya.

Ketika para pelanggar telah terjaring, Ainur menegaskan pentingnya memastikan bahwa langkah pembinaan benar-benar dilaksanakan secara optimal. Selain itu, ia juga menyoroti kesiapan fasilitas penampungan, termasuk ketersediaan Rumah Singgah (RS) yang memadai untuk menunjang kegiatan pelatihan serta pemenuhan kebutuhan konsumsi.

Baca Juga:  Warung Makan di Pamekasan Dibatasi selama Ramadan, Terminal Boleh Buka 24 Jam

“Apakah seluruhnya telah benar-benar siap sepenuhnya oleh pemkab?” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, penanganan masalah ini juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 yang memuat tiga pendekatan utama.

Pertama, usaha preventif melalui penyuluhan, bimbingan sosial, serta perluasan kesempatan kerja. Kedua, usaha represif berupa operasi penertiban secara berkala oleh Satpol PP. Ketiga, usaha rehabilitatif yang bertujuan memulihkan kemampuan pelanggar agar dapat kembali hidup layak di tengah masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar aturan di jalan raya demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tukasnya. (km96/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *