Pengamen dan pengemis masih marak di sejumlah lampu lalu lintas di Pamekasan. Satpol PP menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dan mempertanyakan kesiapan rumah singgah untuk penanganan.
ketertiban umum
Warung Makan di Pamekasan Dibatasi selama Ramadan, Terminal Boleh Buka 24 Jam
Pemkab Pamekasan membatasi jam operasional warung makan selama Ramadan. Warung dilarang buka sebelum pukul 14.00 WIB, kecuali di Terminal Ronggosukowati dan lokasi tertentu bagi musafir. Satpol PP telah menegur empat pelanggar.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






