KABAR MADURA | Warga Bangkalan kini menghadapi kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg). Jika sebelumnya mudah diperoleh, kini kelangkaan disertai lonjakan harga membuat beban masyarakat kian berat. Kondisi ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi hampir merata di seluruh kecamatan.
Salah seorang warga Kecamatan Kokop, Rahmiati, mengungkapkan, selain sulit didapat, harga elpiji 3 kg juga melampaui harga eceran tertinggi (HET). Dia menyebut, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Harganya tertinggi ada di Rp30 ribu kalau di Kokop, dan itu meresahkan masyarakat, selain itu kami juga kesulitan,” ungkapnya, Senin (20/4/2026).
Rahmiati menambahkan, tingginya harga di tingkat pengecer diduga dipicu oleh harga beli dari distributor yang sudah tinggi. Dia menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan distributor yang menjual di atas ketentuan.
“Pemerintah tidak boleh diam, ini sangat membebani masyarakat. Keluhan masyarakat di bawah kalau bisa ditanggapi secara serius,” tambahnya.
Sementara, seorang warga Kecamatan Geger, Subaidi, meminta penanganan persoalan elpiji 3 kg dilakukan maksimal, sebab sangat berdampak pada masyarakat bawah.
“Di sini harga berkisar Rp25 ribu, kalau aturan itu HET-nya Rp16 ribu pastinya di toko tidak jauh harganya dari HET. Pemkab ini bagaimana dalam menyelesaikan persoalan ini?” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan Rasuli menjelaskan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) lanjutan, distribusi elpiji 3 kg sebenarnya berjalan normal. Namun, pihaknya menemukan adanya pangkalan yang menjual di atas HET.
“Kalau misal ada distributor yang menjual di atas itu sudah masuk pelanggaran sebenarnya,” tegasnya.
Rasuli menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada agen dan distributor agar mematuhi aturan harga sesuai HET serta memastikan distribusi hanya melalui pangkalan resmi.
“Kami sudah bersurat kepada pihak pemilik pangkalan yang ada di Bangkalan, untuk mengikuti ketentuan peraturan baik terkait harga dan alur retribusi. Dan warga bisa melapor ke kami, pangkalan mana yang menjual di atas HET,” pungkasnya. (fik/zul)





