Polemik Menu Rapel MBG 3B di Kertagena Tengah, Korwil BGN Pamekasan Klaim karena Miskomunikasi

Berita124 views

KABAR MADURA | Pendistribusian menu rapel program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) di Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, menuai keluhan dari sejumlah penerima manfaat.

Keluhan itu muncul setelah penerima manfaat menduga jumlah makanan yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kertagena Tengah pada 13 April 2026 tidak sesuai dengan ketentuan. Menu yang seharusnya mencukupi selama tiga hari disebut hanya untuk dua hari, tidak seperti distribusi sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) amekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menjelaskan, persoalan itu dipicu oleh miskomunikasi antara penerima manfaat dan pihak SPPG.

“Untuk pengiriman 3B bisa dilakukan dua kali atau tiga kali dalam seminggu. Kalau seminggu tiga kali, berarti distribusinya dua hari, dua hari, dua hari. Kalau seminggu dua kali, berarti tiga hari, tiga hari,” jelasnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Distribusi MBG di SDN Murtajih 1 Pamekasan Terhenti Sementara

Hariyanto mengakui bahwa potensi kesalahpahaman dalam skema penyaluran menu rapel MBG 3B masih kerap terjadi. Sebab itu, pihaknya menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang jelas antara penerima manfaat dan penyedia layanan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

JJS Kabar Madura

Menurutnya, BGN juga terbuka terhadap berbagai keluhan masyarakat dan mendorong agar setiap persoalan disampaikan melalui jalur komunikasi yang tersedia. Dari sisi anggaran, dia menegaskan bahwa SPPG bekerja berdasarkan perencanaan kebutuhan harian.

“Kami menerima komplain dari segala arah, jadi bisa dikomunikasikan. Dari anggaran sendiri, masing-masing SPPG mengeluarkan atas dengan bahan baku yang keluar hari itu. Tidak asal mengeluarkan anggaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu keluarga penerima manfaat menduga bahwa menu rapel yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah dihitung, makanan itu hanya cukup untuk dua hari. Padahal, dalam SOP yang pernah dibagikan pihak SPPG disebutkan bahwa distribusi rapel mengikuti jumlah hari dengan skema satu hari satu wadah.

Baca Juga:  Sikapi Polemik Realisasi MBG di Pamekasan, Satgas Janji Sidak SPPG usai Lebaran

“Padahal di wilayah lain yang satu korwil dengan Kadur, itu tiga hari semua. Setelah komplain ke dapur, bilangnya itu untuk rapel dua hari. Sedangkan di aturan itu tidak ada rapel dua hari,” terangnya, Senin (13/4/2026).

Sedangkan Kepala SPPG Kertagena Tengah, Fajri Amin, menyampaikan bahwa distribusi menu MBG 3B telah dilakukan sesuai SOP. Dia menjelaskan, pendistribusian dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, dengan penggunaan skema anggaran lima atau enam hari.

“Ketentuannya masih abu-abu, dalam satu minggu itu apakah menggunakan anggaran lima hari atau enam hari, itu masih belum pasti. Jadi entah Seninnya dua hari atau Kamisnya tiga hari tidak masalah. Jadi kalau seumpama anggaran yang digunakan enam hari, berarti hari Kamisnya dapat empat hari,” jelasnya. (nur/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *