KABAR MADURA | Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Fauzan Ja’far menyatakan akan melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) setelah sebelumnya melakukan sidak pada 20 April 2026. Langkah ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah rumah makan wajib pajak yang diduga tidak patuh dalam membayar pajak.
Pada sidak lalu, Wabup Fauzan mengunjungi beberapa rumah makan yang terindikasi tidak membayar pajak sesuai jumlah yang seharusnya. Di antaranya adalah Sinjay, Rumah Makan Legendaris, Amboina, dan Bebek RI.
Dia menemukan sejumlah restoran atau rumah makan yang diduga sengaja tidak menggunakan alat tapping box yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghindari kewajiban pajak.
“Untuk saat ini kami melakukan upaya persuasif agar para pengusaha membayar 10 persen pajak sesuai dengan omset penjualan yang didapatkan berdasar aturan,” jelas Wabup Fauzan, Jumat (24/4/2026).
Dia menambahkan, pemerintah kabupaten (pemkab) akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap warung-warung lainnya dengan mengerahkan checker untuk menilai tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, hasil temuan itu juga akan menjadi dasar bagi pemkab untuk melakukan sidak lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Nanti di beberapa warung lain akan dilakukan pengecekan oleh chekker, dan sidak kemarin itu warung yang sudah dilakukan chekker,” tuturnya. (fik/zul)





