KABAR MADURA | Pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, mulai menjadi sorotan. Seorang warga setempat menggugat Pemerintah Desa Banbaru ke Komisi Informasi Sumenep karena menilai keterbukaan informasi terkait realisasi anggaran desa dan dana CSR migas belum terpenuhi.
Pemohon sengketa, Ifirlana Hermanto, meminta keterbukaan informasi terkait realisasi APBDes serta penggunaan dana CSR migas yang selama ini dinilai belum memberikan dampak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Munculnya sengketa tersebut menandakan adanya tanda tanya di tengah masyarakat mengenai arah pemanfaatan dana CSR yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan migas.
“Kami meminta SPj realisasi APBDes dan CSR Medco karena tidak nampak manfaatnya kepada masyarakat,” katanya.
Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru bertindak sebagai pihak termohon dan diminta memberikan penjelasan terkait informasi yang dimohonkan warga.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep Moh. Rifai mengaku akan melakukan pemeriksaan awal, guna untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus mengkaji pokok permohonan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
“Kami memastikan melakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya. (ara/waw)





