KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menetapkan dua keputusan di sektor pelayanan publik dan aparatur daerah, yakni libur guru dan menyegerakan pengisian jabatan kepala puskesmas yang kosong. Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan aspirasi para pendidik sekaligus menyesuaikan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pamekasan.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, mengatakan bahwa aspirasi yang berkembang tersebut untuk memastikan bahwa para guru di Pamekasan mendapatkan hak libur penuh selama 15 hari, terhitung dari hari Senin, 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026.
Meskipun para guru menjalani liburan yang panjang, pelayanan di sekolah tetap harus berjalan melalui sistem piket harian yang diatur secara bergantian.
“Prinsipnya kami merujuk pada nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Kepentingan dinas terpenuhi, kepentingan guru juga terpenuhi. Mengenai teknis jadwal piket harian selama masa libur, sepenuhnya dikomunikasikan dan diatur oleh kepala sekolah masing masing,” ungkapnya, Senin (22/6/2026).
Dia berharap keputusannya ini dapat menyudahi polemik di tengah masyarakat dan meminta semua pihak agar tidak menciptakan suasana yang memperkeruh situasi.
Selain itu, di sektor kesehatan, bupati menaruh perhatian serius terhadap kekosongan pimpinan definitif di sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
“Saat ini, dari 21 puskesmas di Pamekasan, baru 12 puskesmas yang dipimpin oleh kepala definitif, sedangkan 9 puskesmas lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt),” kata bupati menjelaskan tentang jumlah kekosongan kepala puskesmas di Pamekasan..
Untuk mempercepat penataan tersebut, sekretaris daerah (sekda) Pamekasan telah mendapat instruksi bupati untuk menekankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan agar posisi Plt di 9 puskesmas tersebut segera diisi dengan pejabat definitif secepatnya.
“Saya berharap kalau itu sudah diselesaikan, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa berjalan secara maksimal,” pungkasnya. (km96/waw)





