Aktivis Adukan Kinerja 3 Pj Kades ke Komisi I DPRD Sampang

News132 views

KABAR MADURA | Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Aktivis Madura (FAM) mengadukan kinerja tiga penjabat (Pj) kepala desa ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang. Senin (21/7/2025).

Kedatangan FAM ke Komisi I DPRD Sampang untuk membahas adanya dugaan tiga Pj kades di Kecamatan Kedungdung, yang dinilai banyak masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang dipimpinnya. Tiga Pj kades itu, yakni Pj kades Palenggiyan, Komis, dan Pajerruan.

“Sementara ini yang sudah selesai dibahas hanya di Desa Palenggiyan, sedangkan untuk dua desa lainnya belum dibahas, kata ketua FAM Samsul Arifin, saat keluar dari aula DPRD Sampang.

Baca Juga:  Perempuan tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Bangkalan, Diduga Dibunuh Pria Bertopeng

Samsul mengungkapkan, ada banyak masalah yang ditemukan dalam tata kelola pemerintahan desa yang diduga dilakukan oleh tiga Pj kades tersebut.

“Setidaknya ada temuan masalah kualitas pelayanan, rotasi, hingga pemberhentian sepihak oleh tiga Pj kades yang dimaksud terhadap aparatur pemerintahan desa. Kemudian adanya dua balai desa yang beroperasi di desa Palenggiyan,” ungkapnya.

Samsul menjelaskan, rotasi jabatan atau pemberhentian yang dilakukan oleh ketiga oknum Pj kades ini merupakan pelanggaran, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 Tahun 2017.

“Seharusnya untuk melakukan rotasi jabatan aparatur desa harus ada kekosongan terlebih dahulu selama kurun waktu dua bulan. Tetapi belum sampai dua bulan, sudah ada rotasi jabatan perangkat desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Salim mengatakan, menyangkut rotasi jabatan perangkat desa lebih kepada regulasi dan administrasi yang mana ditemukan ada selisih tanggal.

“Perangkat desa mengundurkan diri pada tanggal 28 April dan surat pengangkatannya pada tanggal 26 Mei, yang mana seharusnya ada surat pemberhentian terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan,” katanya.

Salim mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pj kades yang bersangkutan, mereka beralasan surat pengangkatan berdasarkan surat pengunduran diri dari perangkat desa. (yan/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *