Aktivis Perempuan Sumenep Minta Aparat Seriusi Definisi Pelecehan Anak

News139 views

KABAR MADURA | Setelah hampir empat bulan ditangani Polres Sumenep, pelaku pemerkosaan bocah 8 tahun di Sumenep hingga saat ini belum ditahan. Aktivis perempuan kecam pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumenep.

Arita Aprilicyana, aktivis perempuan sekaligus wakil presiden mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Madura mengatakan, penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 8 tahun di Pulau Kangean itu harus dibuktikan ke publik.

“Sebab kepada korban pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak sangat berdampak trauma jangka panjang. Kami meminta pihak Polres Sumenep untuk segera melakukan pencarian kepada pelaku pemerkosaan,” kata dia.

Sejak awal mendengar adanya korban pelecehan seksual anak berusia 8 tahun itu, Arita sangat geram, apalagi pelaku belum diseret ke jeruji besi.

“Pelecehan dan kekerasan seksual sekecil apa pun tak bisa diremehkan. Ke depannya, kondisi psikologis anak korban pelecehan juga harus dicek berkala. Dan juga tidak ada efek jera, termasuk ke pelaku yang lainnya,” imbuhnya.

Perempuan asal Kecamatan Kalianget itu meminta pihak berwajib dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sumenep untuk menyeriusi kembali, karena pemahaman dan wawasannya dinilai masih sangat lemah terkait definisi pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Sejauh ini, pola pencegaran dan perlindungan terhadap perempaun di Sumenep masih sangat memperihatinkan. Ini menunjukkan betapa lemahnya mekanisme pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak di Sumenep.

“Padahal sudah ada Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang PA, namun sepertinya belum dipahami sepenuhnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, sekitar tiga bulan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, tepat pada Jumat, 10 November 2023, menggegerkan warga Sumenep. Kasus itu kemudian ditangani Polres Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, memang kasus tersebut masih dalam proses penanganan, pihaknya mengaku bakal mengumpulkan bukti-bukti.

“Tetap diproses kasusnya,” ujarnya singkat.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *