Aman, Pilgub Jatim di Pamekasan Nihil Catatan Khusus

Berita, News, Pilkada38 views

KABAR MADURA | Seusai rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada catatan khusus untuk hasil Pilkada Sumenep dan Pamekasan. Dengan demikian, proses rekapitulasi di tingkat provinsi diprediksi akan berjalan lebih mulus.

Di Pamekasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat tidak ada kejadian khusus yang harus dilaporkan. Bahkan, saksi dari tiga calon saat rekapitulasi tingkat kabupaten menandatangani berita acara. 

Rekapitulasi tingkat Jawa Timur mulai digelar Minggu (8/12/2024) di Tunjungan Grand Ballroom Hotel Doubletree, Surabaya.

“Rapat koordinasi dengan KPU Jawa Timur sudah dilakukan. Banyak hal dibahas, kemudian pencocokan data, penyelesaian masalah, pembahasan kejadian khusus di setiap kabupaten, semuanya sudah tuntas,” papar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A Tajul Arifin, Minggu (8/12/2024). 

Di Pamekasan, dari jumlah suara sah 558.504 suara, paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamida-Lukmanul Hakim) mendapat 5,7 persen suara, paslon nomor urut 2 (Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak) mendapatkan 76 persen suara, dan paslon nomor urut 3 (Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta) mendapat 18,3 persen suara. 

Baca Juga:  Guru Besar IAIN Madura: Kontribusi Achmad Baidowi Sangat Besar untuk Madura dan Tapal Kuda

Sedangkan di Sumenep, KPU juga mulai fokus pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat Jawa Timur.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Muhlis mengatakan, yang ditetapkan  KPU Sumenep hanya dari sisi perolehan suara. Ketetapannya adalah hasil pleno terbuka KPU Jatim dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi siapa saja yang belum puas atas hasil rekapitulasi n untuk melakukan gugatan, semua kekurangan KPU Sumenep akan dilakukan evaluasi,” kata Muhlis, Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sumenep, paslon nomor urut 01 mendapat 97.003 suara, paslon nomor urut 02 meraih 425.040 suara, dan paslon nomor urut 03 memperoleh 78.115 suara. 

Baca Juga:  DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Dalam rekapitulasi tingkat Jawa Timur, KPU kabupaten/kota akan memaparkan hasil formulir model D dalam pleno rekapitulasi kabupaten/kota, mulai dari pengguna hak pilihnya, kemudian penggunaan surat suara, pemilih disabilitas, dan tentu perolehan hasil masing-masing paslon. 

Hasil rekapitulasi tingkat provinsi itu nantinya dituangkan ke berita acara yang akan menjadi landasan KPU Jatim menetapkan hasil pemilihan. Hasilnya kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada sengketa, MK akan memberitahukan hasil pilkada dalam tiga hari kerja ke KPU. Kemudian KPU menyampaikan pemberitahuan ke KPU kabupaten/kota. Tiga hari berikutnya harus ditetapkan paslon terpilih. (imd/rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *