KABAR MADURA | Penanganan dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep disorot Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Sumenep. Meski ratusan penerima dan aparat desa telah dimintai keterangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) belum menetapkan satu pun tersangka.
Koordinator AMSP Sumenep Nurrahmat menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini lamban dan penuh kejanggalan.
Berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, di antaranya secara resmi melaporkan langsung perkara tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, Senin (16/6/2025). Pada pertemuan itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang menguatkan dugaan penyelewengan anggaran BSPS yang mencapai Rp109,8 miliar.
“Kami sudah sampaikan langsung berbagai temuan lapangan ke Kejagung. Tujuannya satu, segera tetapkan tersangka. Penanganan kasus ini terlalu lama dan berpotensi mandek,” kata dia.
Nurrahmat juga menyoroti cara penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Pemeriksaan terhadap puluhan kepala desa, fasilitator, dan penerima manfaat yang dilaksanakan secara maraton di Aula Islamic Center Batuan beberapa bulan lalu dinilai cacat prosedur.
Menurutnya, sejumlah penerima manfaat mengaku diberi arahan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kondisi ini membuat proses pengungkapan kasus menjadi tidak objektif dan berisiko gagal mengungkap pelaku sebenarnya.
“Kalau begini terus, para penyidik tidak akan pernah menyentuh aktor utama. Yang dikorbankan hanya orang-orang kecil,” imbuhnya.
Sebagai informasi, BSPS 2024 di Sumenep menyasar 5.490 penerima bantuan. Masing-masing mendapat jatah Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, realisasinya diduga jauh dari ideal. Banyak penerima mengaku hanya menerima sebagian material dengan nilai tidak sesuai anggaran. Bahkan ada laporan mengenai pemotongan dana bantuan oleh oknum fasilitator dan pihak lain yang terlibat.
“Kami menerima banyak pengaduan dari warga. Ada yang dipotong, ada yang tidak mendapat bahan sesuai nilai, bahkan ada rumah yang tak disentuh sama sekali,” beber Nurrahmat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi wartawan, nomor teleponnya tidak aktif dan pesan tidak dibalas. (ara/waw)





