KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyepakati ada 14 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk 2024. Namun, khusus Raperda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, progresnya baru satu persen.
karena memang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 tidak teranggarkan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, pada 2023 lalu, ada instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) supaya ada peraturan khusus yang dibuat oleh pemkab untuk perlindungan kerja bagi pekerja. Akan tetapi yang didahulukan rupanya peraturan bupati (perbup), sebab lebih mudah prosesnya guna memenuhi instruksi tersebut.
“Regulasi perintahnya itu baru, bunyinya pun tidak harus spesifik menyusun perda, tetapi menyusun regulasi di tingkat kabupaten tentang BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya, Minggu (28/1/2024).
Muttaqin menambahkan, draf dan naskah akademik (NA) Raperda BPJS Ketenagakerjaan memang belum dibuat, karena memang direncanakan pada tahun ini. Bahkan, untuk pihak ketiganya masih belum ada kesepakatan.
“Belum ada progres, karena memang mau disusun tahun ini,” tambahnya.
Anggaran yang dibutuhkan untuk menuntaskan raperda BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih Rp100 juta. Tetapi, kata Muttaqin, alokasi itu tidak bisa dipenuhi segera, lantaran masih akan diusulkan pada perubahan anggaran dan pendapatan daerah (P-APBD) 2024. Sementara untuk proses penyusunannya akan tetap dilanjutkan, meski anggarannya masih belum tersedia, asalkan ada pihak yang mau bekerja sama.
“Kami mengikuti instruksi pimpinan, kami disuruh buat, ya kami buat,” tukas Muttaqin.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman