KABAR MADURA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi atas langkah salah satu anggota DPRD Pamekasan, yang memilih melaporkan keberatan terkait produk jurnalistik ke Dewan Pers.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk edukasi politik dan hukum yang cerdas dalam sengketa pemberitaan.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyampaikan, tindakan melaporkan ke Dewan Pers adalah jalur yang tepat dan konstitusional. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menurut alumnus Pondok Pesantren Annuqayah itu, langkah tersebut menunjukkan bahwa pejabat publik di Pamekasan semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
”PWIsangat mengapresiasi langkah tersebut. Ini adalah bukti bahwa anggota legislatif kita menghormati prinsip kemerdekaan pers dengan menggunakan jalur yang sudah disediakan undang-undang, bukan dengan tindakan intimidasi atau melapor ke ranah pidana secara langsung,” tegasnya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Pamekasan berinisial SAF melaporkan enam media online ke Dewan Pers. Keenam media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, yang memberitakan SAF tanpa konfirmasi. Muaranya, berita yang terbit ke publik itu dirasa merugikan SAF. (rul/zul)





