KABAR MADURA | Masyarakat Sumenep digegerkan dengan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Batang-Batang. Peristiwa itu terjadi karena pelaku AR (28), yang merupakan suami korban, NS (28), berdalih melakukan kekerasan karena ditolak saat diajak berhubungan badan.
Hal itu berdasarkan pernyataan pihak Polres Sumenep beberapa waktu lalu, bahwa alasan NS (27) meninggal dunia karena dianiaya itu diragukan keluarga korban.
Salah satu keluarga NS yang enggan disebutkan namanya merasa ragu dan tidak masuk akal jika yang melatarbelakangi adalah hubungan badan, apalagi mereka sudah menikah lama dan sudah dikaruniai anak.
“Maka jika itu karena tidak mau berhubungan badan tentu tidak masuk akal, wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” kata dia.
Dia mengaku sangat keberatan dengan informasi tersebut. Alasan itu dinilai hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian. Sehingga pihak kepolisian itu harus benar-benar mendalami terkait kasus tersebut.
“Suaminya keponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” imbuhnya.
Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar terduga pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan awal, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa kasus itu berawal pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.15 WIB. Korban menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput dari rumah mertuanya di Kecamatan Batang-Batang. Saat itu, korban telah mengungkapkan bahwa telah dianiaya dengan cara dicekik oleh pelaku.
“Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya pelapor membawanya ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” paparnya.
Setelah sembuh, pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya, karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik. Kemudian pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suaminya marah.
Cekcok itu mengakibatkan penganiayaan kembali pada korban. Kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan mengalami memar.
“Keesokan harinya pada hari Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” ungkapnya.
Salah satu advokat Sumenep Nadianto menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Advokat dari Madani tersebut juga membentuk tim untuk menyelidiki. Dari kejanggalan yang ditemukan timnya saat melakukan investigasi, diperkirakan yang melatarbelakangi kasus tersebut karena sang suami suka main judi online, sehingga sering berutang ke beberapa pihak.
“Atau bisa juga dijerat dengan pasal pembunuhan jika kronologi setelah kejadian diopname, kabarnya selang oksigen korban dibuka oleh suaminya,” paparnya.
Dengan kejanggalan itu, dia mendesak agar pihak kepolisian melakukan investigasi, tidak hanya mempercayai keterangan sepihak dari pelaku saja. (ara/waw)