KABAR MADURA | Sebelum ada rekomendasi penertiban terhadap aktivitas seperti penyenbaran kotak amal yang tetap masif disebarkan ke toko-toko itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep mengaku aktif berkoordinasi dengan seluruh lembaga amil zakat (LAZ).
Ketua Baznas Sumenep M. Syukri menyatakan, meski pihaknya sudah punya payung hukum untuk mengkondisikannya, tetapi belum diterapkan.
“Kami tetap berkoordinasi, sebab kami ingin nanti seluruh LAZ membuat laporan kepada kami,” kata dia.
Sedikitnya, ada 8 lembaga amil zakat (LAZ) yang terdata di Baznas Sumenep, tiga di antaranya adalah LazizNu, Lazizmu, Al-Uswah.
Baznas hanya mengimbau kepada lembaga yang secara pelaporan sudah ada di Baznas Sumenep ataupun yang tidak tercatat, hendaknya tetap menyalurkan zakat atau infaq itu sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga tidak terjadi lagi kecurigaan hasil kotak amal itu digunakan yang bukan semestinya, itu perlu segera dikoordinir,” imbuhnya.
Adanya koordinasi itu diharapkan karena bisa mendeteksi alirannya sesuai dengan ketentuan. Terlebih, LAZ yang ada di daftar penyelenggara zakat, infaq dan sedekah di Baznas Sumenep memang mempunyai otoritas sendiri.
“Karena dulu memang sempat ada dugaan mendanai gerakan radikalisme, itu sebenarnya yang diantisipasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui tim khusus, berencana menertibkan penggalangan dana melalui kotak amal di berbagai tempat, salah satunya di toko-toko dan tempat umum lain. Sayangnya, untuk merealisasikan rencana itu, belum tersedia anggarannya di APBD Sumenep 2024 ini.
Rencana penertiban itu sudah tertuang dalam surat keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/ 286 /KEP/435.013/2023. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep sebagai koordinator tim.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnaen mengaku tidak bisa mengabaikan instruksi bupati tersebut. Sehingga menargetkan waktu pelaksanaannya di akhir tahun 2024. Alasannya, anggarannya baru diajukan dalam perubahaan APBD 2024 di akhir tahun mendatang.
Pewarta: Moh.Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





