Arina Café & Resto Belum Kantongi KBLI dan PPG

Berita, News77 views
Banner Iklan

KABAR MADURA |Arinna Café & Resto di Kota Keris dipastikan sudah memiliki izin untuk dibuka, namun ada beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep melalui Abd. Rahman Riadi melalui Kabid Pengendalian dan Penyuluhan Djohartatik mengatakan, Arinna Café & Resto itu sudah berizin. Setelah dikroscek data, nomor induk berusaha (NIB) sudah ada.

Untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), pengurusannya masih belum lengkap, termasuk juga persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat layak fungsi (SLF) juga belum terbit.

Baca Juga:  Mulai Panen, di Sumenep Baru Satu Pabrikan Buka Pembelian Tembakau

“Itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, bangunan di Arinna Café & Resto itu sudah lama didirikan, karena saat ini ada regulasi baru yang diharuskan mengurus PBG itu, maka perlu diurus, sehingga di Arinna Café & Resto perlu mengurus itu. “Intinya untuk izin usahanya sudah ada ya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh.Ramli mengutarakan, Arinna Café & Resto di Sumenep secara pengelolaan tentunya perlu sesuai peruntukan izinnya.

Baca Juga:  Setahun, 11.240 UMKM Tumbuh di Pamekasan

“Secara tataniaga atau perdagangannya masih akan dikrosecek ya,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mengatakan, terkait apakah Arinna Café & Resto itu sudah memenuhi semua syarat perizinan untuk membangun kafe akan dipelajari lebih lanjut, namun jika nantinya terbukti kafe itu tidak memenuhi standar dan regulasi, maka akan dievaluasi.

“Terkait itu masih akan dipelajari dulu, tentu kalau ada kesalahan dalam kafe itu maka akan ditindaklanjuti,” ucap politisi asal Gapura ini. (imd/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *