KABAR MADURA | Tidak semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Sumenep memahami pengurusan sertifikat halal dan legalitas merek. Sehingga, organisasi perangkat daerah dituntut untuk selalu melakukan pembinaan yang intens
“Kami turun ke lapangan, masih banyak masyarakat atau pelaku UMKM yang tidak paham dalam mengurus sertifikat halal dan legalitas merek,” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Juhari, Senin (11/11/2024).
Dia akan evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, karena sertifikat halal dan legalitas merek itu sangat penting bagi pelaku UMKM, tanpa sertifikat halal, maka pemasarannya juga semakin terhambat serta tidak dapat meluas.
“Berdasarkan laporan ke kami, ada sekitar 30 pelaku UMKM yang saat ini kesulitan, dimungkinkan masih banyak para pelaku UMKM yang juga kesulitan,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pembinaan dalam mengurus sertifikat halal dan legalitas merek sudah dilakukan. Namun, jika ada masyarakat atau pelaku UMKM yang masih belum memahami, berarti butuh pembinaan lagi.
Dia berjanji akan terima kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari legislatif. Jika ada pemanggilan akan dipenuhi dan akan dijawab apa adanya.
“Selama ini kami intens melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM,” tegasnya.
Terdapat 282.712 UMKM di Sumenep, pembinaannya bertahap. Harapannya, pada tahun 2025 mendatang direncanakan ada pembinaan bagi pelaku UMKM secara besar-besaran. Sehingga, tidak ada lagi yang mengeluh, termasuk misalnya dalam mengurus sertifikat halal dan legalitas merek.
“Di sisi lain, kami sudah banyak berhasil dalam memberikan bantuan terhadap pelaku UMKM untuk diberikan bantuan. Salah satunya difasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek bagi pelaku UMKM, makanya jika ada yang butuh pembinaan, harusnya juga pelaku UMKM banyak berkonsultasi ya,” bebernya. (imd/waw)