KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang keluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga anggota DPR dan DPRD, serta kepala desa menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul upaya pemerintah untuk memastikan subsidi energi tetap stabil dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Abdi Barri Salam mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran nomor 500.10/573/434.031/2025, mereka diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi sebagai bentuk keteladanan dan dukungan terhadap program pemerintah.
“Larangan penggunaan LPG subsidi merupakan kebijakan pemerintah pusat, subsidi LPG tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. ASN sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang relatif mampu tidak berhak menikmati fasilitas subsidi ini,” ujar Barri.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tepat sasaran.
Pemerintah menilai, imbuh Barri, selama ini banyak pelaku usaha skala besar yang turut memanfaatkan LPG 3 kilogram, sehingga membuat tabung gas bersubsidi itu menjadi langka dan mempersulit masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Pelaku usaha restoran, hotel, laundry, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha pertanian, usaha jasa las, hingga peternakan, harus beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg. Namun sampai saat ini kebijakan pemerintah masih sebatas imbauan,” ungkapnya.
Pemkab Sampang dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai tata niaga LPG 3 kilogram, sehingga pemkab dapat turut melakukan pengawasan.
“Kami juga akan meminta Pertamina untuk menyediakan fasilitas stok LPG nonsubsidi serta memfasilitasi masyarakat yang ingin menukar tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah mengaku harus mematuhi aturan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa ditegur pun mereka harus beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram.
“Kami akan koordinasi ke Patra Niaga dan bagian perekonomian untuk membicarakan terkait kesiapan dari tabung yang nonsubsidi, serta membicarakan berapa ketersediaan ASN dan ketersediaan tabung 5,5 kilogram itu,” tandasnya. (km90/sub/waw)





