KM.ID | PAMEKASAN — Penindakan rokok ilegal di Pamekasan 2022 dimulai dari sosialisasi ke toko dan stand pelaku UMKM.
Satpol PP Pamekasan menilai, langkah sosialisasi ini perlu terus dilakukan karena dua hal. Pertama, dimungkinkan banyak pedagang yang belum memahami bahwa menjual rokok ilegal itu melanggar hukum.
Kedua, banyak yang masih menjual rokok ilegal meskipun sudah tahu hal tersebut melanggar undang-undang dan merugikan negara.
“Yang sudah kita lakukan sosialisasi ini kepada pelaku UMKM, nelayan dan pelaku budidaya ikan,” terang Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli.
Perempuan yang karib disapa Bu Ida itu mengatakan, sosialisasi selanjutnya menyasar buruh gudang rokok, linmas dan sekolah-sekolah. “Juga para PKL,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sasaran-sasaran tersebut adalah wilayah konsumen. Sebab, jika konsumen ini tidak membeli, mengetahui pelanggarannya, maka produsen akan macet.
“Kita polanya dari bawah, menekan konsumen, sehingga pada akhirnya tidak mengonsumsi lagi,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA