Audiensi ke DPRD, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Keabsahan Kepemilikan Lahan Pesisir Camplong

Agraria, News118 views

KABAR MDURA | Aktivis Peduli Lingkungan (APEL) Sampang mempertanyakan keabsahan PT. Lintech Duta Pratama atas  kepemilikan lahan pesisir Camplong. Mereka menilai kepemilikan itu tidak prosedural.

Hal tersebut disampaikan saat sejumlah aktivis pemerhati lingkungan itu melakukan audiensi ke Komisi II DPRD Sampang, Kamis (13/2/2025). Turut hadir dalam audiensi tersebut, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perikanan, DPMSTP,  BPPKAD dan Bappelitbangda Sampang. 

Ketua APEL Sampang Samsuddin mengatakan, ada kejanggalan atas klaim kepemilikan wilayah pesisir pantai di Dusun Lengser, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, oleh PT Lintech tersebut.

Samsuddin menegaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PT. Lintech Duta Pratama. Menurutnya, pihak bersangkutan mengaku sudah membeli lahan itu kepada warga dengan bukti kepemilikan atas tanah berupa letter C.

“Klaim kepemilikan lahan pesisir milik PT. Lintech ini perlu adanya kajian lebih mendalam, karena terjadi diwilayah pesisir laut. Jadi bagaimana mungkin wilayah pesisir laut ini bisa ada letter C-nya,” ujar Samsuddin.

Dokumen letter C itu memang berlaku dari sejak zaman penjajahan Belanda. Akan tetapi sewajarnya letter C hanya ada pada lahan tanah, bukan pada wilayah pesisir laut. 

Sebab itu, Syamsuddin minta agar semua pihak terkait harus lebih serius dalam mengawal dan menangani masalah tersebut. Bahkan, pihaknya juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kami tidak alergi investasi masuk ke Sampang, tetapi semua prosesnya harus jelas dan sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

Anggota DPRD Komisi II DPRD Sampang, Moh Anwar, menegaskan, pihaknya sepakat setiap investor yang masuk ke Sampang harus didukung, karena  itu akan membantu perekonomian masyarakat. Akan tetapi, semua investor harus mematuhi semua aturan yang ada, tidak terkecuali PT. Lintech tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sampang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD dari Top BUMD Awards 2026

Anwar menambahkan, masalah kelautan adalah domainnya Kementerian Kelautan, tetapi sebagai daerah yang terdampak harus memperjelas posisi pesisir yang akan direklamasi itu.

“Kalau menurut saya, klaim PT. Lintech ini cukup kurang berdasar, karena kalau hanya berdasarkan letter C biasanya berlaku terhadap daratan, bukan wilayah laut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Sampang Farhan Faisal menerangkan, wilayah pesisir yang diklaim oleh PT. Lintech Duta Pratama itu seharusnya mengantongi izin dari Kementerian Kelautan, yakni berupa izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

“Sampai hari ini belum ada sertifikat SHM, HGB maupun HGU yang dimiliki oleh PT. Lintech Duta Pratama atas klaim kepemilikan wilayah pesisir di Kecamatan Camplong ini,” sebutnya. (km91/sub/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *