Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Pemkab Sumenep Siapkan Pengacara Gratis

KABAR MADURA | Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumenep kini tidak perlu lagi khawatir menghadapi persoalan hukum.  Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menghadirkan layanan pendampingan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.

Menurut orang nomor satu di Kota Keris itu, tidak hanya konsultasi, seluruh biaya pengacara dan proses hukum ditanggung penuh oleh pemerintah. Layanan ini cukup diakses melalui call center 112, yang selama ini dikenal sebagai jalur darurat untuk pelaporan bencana dan keadaan mendesak.

“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung harus ke mana, misalnya soal sengketa tanah atau masalah hukum lainnya, cukup hubungi 112. Kami siapkan pendampingan hukum lengkap, dan semuanya gratis,” kata Bupati Fauzi, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:  Warga Sumenep Mengeluh Harga Sembako Naik, Pemkab Klaim Intensifkan Sidak Pasar

Menurutnya, layanan 112 kini tidak lagi sekadar penanganan darurat. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap laporan warga akan langsung diteruskan ke dinas atau instansi teknis yang berwenang. Bahkan, setiap kepala dinas menerima notifikasi otomatis melalui WhatsApp, lengkap dengan instruksi tindak lanjut. 

Bupati Fauzi menyadari, banyak masyarakat kecil yang kerap pasrah saat berhadapan dengan persoalan hukum karena tak punya biaya. Karena itu, pendampingan ini tak hanya memberikan bantuan teknis, tapi juga semangat perlindungan terhadap hak-hak warga. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Tenang saja, semua biaya kami tanggung. Tidak hanya pengacara, tapi juga proses pengadilan. Ini bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada rakyat,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Solidaritas Sosial

Meski terbuka untuk semua, layanan ini tetap diawasi secara ketat. Pemkab Sumenep memberlakukan sanksi bagi warga yang menyalahgunakan sistem. 

Jika seseorang dua kali terdeteksi membuat laporan palsu (hoaks), maka nomor pelapornya akan diblokir permanen. Jika sampai tiga kali, kasusnya akan diteruskan ke penegak hukum. 

“Program ini kami siapkan sepenuh hati. Tapi kalau ada yang main-main, tentu akan kami tindak. Kami jaga supaya layanan ini tetap bersih dan benar-benar untuk yang membutuhkan,” tegas Fauzi. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *