Pemkab Sumenep Desak Pelaku Tambang Segera Urus Legalitas Usaha

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendesak para pelaku usaha tambang galian C agar segera menyelesaikan proses legalitas usaha penambangan. Hal ini sebagai bentuk penegasan pemerintah terhadap pentingnya kegiatan pertambangan yang taat hukum. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep R. Abd Rahman Riadi mengatakan bahwa dari total 42 pelaku usaha tambang galian C yang terdata hanya satu, termasuk yang telah berhasil mengantongi izin resmi.

“Selebihnya belum menyelesaikan proses administrasi. Banyak yang berhenti di tengah jalan,” kata dia. 

Dia menjelaskan bahwa banyak pengusaha tambang hanya sampai pada tahap awal, yakni pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tanpa melanjutkan ke tahap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi. 

Baca Juga:  Wabup Sumenep Tinjau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD dr Moh Anwar di UNIBA Madura

Sehingga dari 10 pengusaha yang sudah ajukan WIUP, hanya satu yang izin lengkap. Sementara yang lainnya masih belum melengkapi administrasi yang dibutuhkan. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Karena mereka tidak melengkapi syarat-syaratnya. Sistem mengembalikan, dan tidak ada tindak lanjut dari mereka,” imbuhnya. 

Rahman mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin berisiko hukum dan bisa dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara. Namun, Pemkab tidak tinggal diam. Pemerintah daerah tetap menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha yang ingin menyelesaikan proses perizinan. 

Baca Juga:  Bupati Sumenep Kawal Penyaluran 298 Sapi Kurban dari Said Abdullah untuk Masyarakat Madura

“Kami tidak bisa menutup tambang ilegal karena itu wewenang provinsi. Tapi kami aktif menjembatani dan mendorong pengusaha agar sadar pentingnya legalitas,” ujarnya. 

Dia juga menyoroti pentingnya keberadaan material tambang galian C untuk menunjang pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi. Namun, jika dilakukan tanpa izin, kegiatan ini justru bisa menimbulkan kerugian bagi daerah.. 

“Jangan tunggu ada masalah hukum baru bertindak. Kalau memang ada kendala, sampaikan saja. Asal persyaratan administrasi lengkap, kami siap bantu teruskan ke provinsi. Yang terpenting itu niat dan kesadaran,” pungkas Rahman. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *