KABAR MADURA | Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu daerah di Madura yang mayoritas warganya menggantungkan hidup pada sektor peternakan, khususnya ternak sapi. Namun, tingginya jumlah peternak belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan tenaga dokter hewan yang memadai.
Kepala Dinas Peternakan Bangkalan Iskandar Ahadiyat mengakui keterbatasan tenaga dokter hewan menjadi tantangan serius, terutama saat terjadi wabah penyakit hewan ternak.
“Tenaga yang ada minim sekali, tidak sebanding dengan jumlah peternak dan luas wilayah bangkalan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Minimnya jumlah tenaga itu berdampak langsung pada pelayanan di lapangan. Padahal, dokter hewan memiliki tugas dan fungsi yang sangat vital dalam sektor peternakan. Mereka bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, mendiagnosis dan mengobati penyakit, melaksanakan vaksinasi, hingga melakukan pengendalian dan pencegahan wabah.
Selain itu, dokter hewan juga berperan dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, serta memastikan produk hewan yang beredar aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Mereka juga memberikan edukasi kepada peternak terkait manajemen kesehatan ternak, biosekuriti, serta upaya peningkatan produktivitas.
Dengan wilayah Bangkalan yang cukup luas serta populasi ternak yang besar, kebutuhan layanan kesehatan hewan menjadi semakin mendesak. Keterbatasan tenaga membuat penanganan tidak bisa menjangkau seluruh wilayah secara maksimal.
Meski demikian, pihaknya memastikan ada tambahan tenaga pada tahun 2026. Dia menyebut, Bangkalan mendapat kuota penambahan tenaga kesehatan dari pemerintah pusat.
“Setidaknya itu mendukung kinerja ke depannya. Sekarang yang ada hanya 42 orang dengan adanya tambahan ini dapat berdampak baik,” ungkapnya.
Tambahan itu terdiri dari 18 tenaga lapangan dan 8 dokter hewan. Iskandar berharap, kehadiran tenaga baru itu mampu memperkuat pelayanan kesehatan hewan serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyebaran penyakit ternak di Bangkalan. (km95/zul)





