Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Paslon Berbakti

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dari Pasangan Calon atau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Ketua  Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, laporan dugaan pelanggaran dari Paslon Berbakti sudah dianalisa berdasarkan regulasi. Namun, menurutnya, penyelesaian persoalan itu bukan lagi menjadi kewenangan Bawaslu. Melainkan itu sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU itu kan sudah penetapan hasil pilkada, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KPU,” ujarnya saat diwawancarai Kabar Madura, Minggu (15/12/2024).

Banner Iklan

Sukma menjelaskan, setelah dilakukan tidak lanjut terhadap dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan paslon Berbakti itu, memang ditemukan pelanggaran administrasi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).  Akan tetapi, untuk keputusan selanjutnya menunggu putusan MK.

Baca Juga:  Keteteran, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Arya Wiraraja Sumenep Ajukan Penambahan Petugas

“Status laporan sudah kami sampaikan kembali kepada pelapor,” imbuhnya. 

Dari 106 TPS yang dilaporkan ada dugaan terjadi pelanggaran, kata Sukma, separuh di antaranya ditemukan melanggar administrasi. Pihaknya sudah melakukan penelitian di setiap TPS.

“Kajian kami menemukan pelanggaran administrasi, separuh lebih (dari jumlah TPS yang dilaporkan),” tukasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *