Bawaslu Pamekasan Masih Dalami Tiga Aduan Dugaan Pencoblosan Ulang untuk Satu Paslon

News, Berita, Pilkada21 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Bawaslu Pamekasan belum memberikan keputusan terkait penghentian perhitungan suara di TPS 02 Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan. Saat ini masih menelusuri data dan fakta yang terjadi, untuk menentukan apakah harus pemungutan suara ulang (PSU) dan tidaknya.

“Masih menelusuri, beberapa data sudah kami himpun, dan sedang kami bahas, apakah perlu PSU atau bagaimana, ini kan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, kalau kami yakin dan konkret kemudian TPS di mana, lalu kami akan buatkan rekomendasi kepada KPU,” ujar Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Baca Juga:  Sambut 1 Abad NU, Lesbumi Jember Telaah NU di Abad ke-2

Namun, Bawaslu memperkirakan, lokasi pencoblosan yang diduga dilakukan tiga oknum KPPS itu berada di Pamekasan, karena pada surat suara tersebut bergambar tiga peserta Pilkada Pamekasan.

Sebelumnya, proses penghitungan suara itu sempat dihentikan, karena ada permintaan dari saksi pasangan calon (paslon) Kharisma dan beberapa warga lainnya, karena dinilai ada potensi kecurangan oleh KPPS yang membuat suara paslon tersebut menjadi tidak sah.

Tetapi setelah diklarifikasi dan berdasarkan bukti, kecurangan yang dituduhkan tidak terbukti, akhirnya proses penghitungan dilanjutkan. 

“Akhirnya melalui pengawas kami itu distop, ditemukan ada 47 surat suara yang rusak, akhirnya dipending, kemudian sekitar jam 9 malam di Kecamatan Tlanakan, kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk tetap melanjutkan penghitungan di kecamatan dengan pengamanan aparat dan surat suara yang rusak itu dianggap tidak sah,” tuturnya. 

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan Plenokan Dugaan Pelanggaran Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

Selain peristiwa tersebut, masih terdapat tiga perkara lainnya yang juga diadukan ke Bawaslu Pamekasan. Aduan berupa video tersebut dikirim warga via WhatsApp. Dalam video itu menunjukkan bukti pencoblosan yang berulang untuk salah satu paslon. Tetapi masih belum berupa laporan, sehingga masih didalami. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *