KABAR MADURA | Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dalam pembelian liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Pamekasan masih dilonggarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pemberlakuan pembelian LPG dengan KTP itu masih dalam tahap proses pendataan masyarakat yang berhak membeli barang bersubsidi tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bahtiar Effendi mengatakan, pembelian LPG 3 kilogram direncanakan akan diterapkan di 1 Januari 2024 lalu. Akan tetapi, dalam prosesnya belum bisa diterapkan secara keseluruhan, lantaran proses input data masyarakat yang berhak membeli masih terus berlangsung.
“Jadi, tahap pertama, semua pangkalan melayani pembelian dari masyarakat dengan membawa KTP untuk diinput di aplikasi. Kemudian, tahap kedua, pihak Pertamina akan memilah dari data input yang sudah teregistrasi mana yang berhak dan mana yang tidak berhak,” jelasnya, Selasa (30/1/2024).
Dia menambahkan, untuk memastikan kebijakan itu berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan masyarakat, sebab itu erat kaitannya dengan kebutuhan pokok setiap keluarga, utamanya bagi yang kurang sejahtera.
“Jadi masyarakat jangan sampai terpancing dengan isu harus pakai KTP dalam rangka untuk pembatasan. Tetapi, tidak demikian, jadi masih boleh,” tambah Bahtiar.
Menurutnya, pembinaan untuk input data kepada sistem yang tersedia, sebenarnya sudah dilakukan oleh Pertamina, utamanya kepada setiap pangkalan LPG resmi yang telah memiliki izin. Namun, sejauh ini, dia belum mengetahui ada berapa total data yang sudah masuk.
“Jadi kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina. Apabila nantinya sudah ada kejelasan, maka akan ditindaklanjuti,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





