KABAR MADURA | Berburu takjil dan ngabuburit menjadi aktivitas yang sangat menyenangkan selama Ramadan. Selain bisa berburu aneka jajanan untuk berbuka, kegiatan itu juga membuat waktu menunggu azan magrib terasa lebih singkat dan tidak membosankan.
Namun, belakangan ini berburu takjil maupun ngabuburit kerap dilakukan bersama pasangan yang bukan mahram atau dalam konteks pacaran. Fenomena itu pun menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Ketua PCNU Pamekasan, Kiai Muchlis Nasir menjelaskan, berburu takjil maupun ngabuburit pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Aktivitas sosial itu tidak menjadi masalah selama tetap menjaga batasan-batasan yang telah diatur dalam syariat.
“Kalau berburu takjil dan ngabuburit-nya boleh-boleh saja. Tapi yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai terjadi ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Persoalan muncul ketika aktivitas itu dilakukan dengan pasangan yang bukan mahram, sebab berpotensi menimbulkan ikhtilat atau percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas yang dibenarkan. Terlebih lagi, dalam Islam konsep pacaran sendiri tidak diperbolehkan.
Kiai Muchlis menegaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi segala hal yang mendekati zina, termasuk interaksi yang tidak terjaga dengan lawan jenis yang bukan mahram. Menurutnya, perbuatan yang melanggar norma agama dapat berdampak pada nilai ibadah puasa yang sedang dijalankan.
“Pahala puasanya yang batal. Karena melakukan sesuatu yang melanggar aturan agama itu adalah tidak dibenarkan.” tukas mantan Ketua MWC NU Palengaan tersebut. (nur/zul)





