KABAR MADURA | Permasalahan sengketa tanah yang ditempati SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, masih terus berlanjut, bahkan hingga berujung pada penyegelan sekolah di awal tahun pelajaran. Padahal, mediasi mengenai sengketa tanah yang dipersoalkan sejak 2017 itu sudah dilakukan berulang kali.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera mengambil langkah konkrit mengatasi persoalan sengketa tanah SDN Tamberu 2 itu, agar tidak terlalu jauh berimbas pada proses kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, kasus penutupan sekolah di awal tahun ajaran baru itu akan menjadi memori buruk bagi anak didik, terutama siswa baru. Seharusnya siswa yang disambut dengan senyuman dan pengetahuan baru, malah justru dihadapkan dengan sekolah yang disegel.
“Persoalan utama itu pemerintah daerah harus menjamin keberlangsungan pendidikan, karena sebagai hak mendasar dan hak asasi setiap masyarakat. Tentunya hal yang mengganggu itu harus diselesaikan, harus proaktif, dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya, Senin (15/7/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, penutupan terhadap fasilitas pendidikan itu sangat arogan. Apalagi, oknum warga yang mengklaim pemilik tanah itu tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan.
“Substansinya kan menjaga anak didik kita agar bisa mengenyam dengan baik, bekerjasamalah dengan tokoh desa, tokoh masyarakat, kepala desa, untuk diskusi menyelesaikan ini. Kalau memang kita di posisi yang sangat benar, mintalah petugas keamanan untuk mengamankan, karena itu mengganggu proses pembelajaran,” tambah Umam.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyampaikan, secara umum tidak ada persoalan dalam proses kegiatan belajar mengajarnya. Bahkan, dia mengaku, pihaknya sudah berdiskusi dengan orang yang mengklaim pemilik lahan dari SDN Tamberu 2 itu, supaya ada solusi terbaik dalam pengambilan kebijakan.
“Pemkab sepakat mau beli tanah H. Rasyidi. Tapi sampai saat ini H. Rasyidi juga tidak memiliki sertifikat tanah itu. Dia hanya menunjukkan lembaran-lembaran kertas yang diklaim sebagai bukti kepemilikan. Pemkab meminta agar lembaran-lembaran itu dilegalisasi Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti yang setara dengan sertifikat. Sampai saat ini semua tidak ditunjukkan. Tiba2 H. Rasyidi menutup sekolah,” papar Zaini.
Mantan Kabag Kesra Setkab Pamekasan itu mengaku, pihaknya sudah dua tahun menunggu sertifikat tersebut untuk kemudian dijadikan dasar dalam proses penganggaran jual beli tanah. Akan tetapi, sampai saat ini sertifikat itu masih belum muncul. Tentu, kata Zaini, karena secara legalitas masih belum ada kepastian, maka pihaknya kesulitan untuk mengusulkan anggaran pembelian tanah SDN Tamberu 2 tersebut.
“Kewajiban mengurus sertifikat itu siapa? Kan pemilik tanah, bukan kami yang mau beli,” tegasnya.
Zaini juga mengungkapkan, untuk beberapa hari ke depan, semisal segel SDN Tamberu 2 masih belum dibuka, maka siswa akan tetap belajar di warga sekitar. Namun, untuk selanjutnya akan dicarikan solusi yang permanen. Alternatifnya ada dua, yakni siswa akan digabung dengan SDN Tamberu 1 atau membangun gedung baru dengan membeli tanah di sekitarnya.
“Kalau komunikasinya sudah berkali-kali, termasuk yang hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak mau,” tambahnya.
Sedangkan salah seorang wali siswa SDN Tamberu 2, Masyatun, menyampaikan, mayoritas orang tua siswa tidak mengetahui persoalan penyegelan sekolah tersebut. Sebab, selama dua pekan terakhir, siswa libur panjang akhir tahun pelajaran.
“Saya menginginkan anak saya bisa sekolah lagi seperti biasa. Soalnya kalau harus pindah sekolah itu susah sekarang, jalan satu-satunya kami menunggu dibuka,” tuturnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





