KABAR MADURA | Isu mengenai keberlanjutan kontrak 5.431 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belakangan ini menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait penghentian maupun tidak diperpanjangnya kontrak PPPK.
Kepala BKPSDM Bangkalan Ari Murfianto menjelaskan, seluruh mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Evaluasi terhadap PPPK, kata dia, dilakukan secara bertahap oleh masing-masing perangkat daerah.
“Sesuai dengan jumlah PPPK yang ada saat ini nanti akan dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Ari, hingga kini belum ada PPPK yang diputus kontraknya. Sebab, proses evaluasi masih berlangsung dan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja di masing-masing instansi.
“Sampai saat ini kan masih belum ada yang putus kontrak. Terus evaluasi juga dilaksanakan secara berjenjang dari masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Dia juga menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan berkurangnya sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Bangkalan apabila kontrak PPPK tidak diperpanjang. Ari meminta agar persoalan itu tidak disimpulkan terlalu dini karena pemerintah telah memiliki mekanisme yang mengatur masa berlaku dan perpanjangan kontrak PPPK.
“Kontrak berakhir dan ada mekanisme perpanjangannya. Landasan atau mekanisme perpanjangannya juga sudah ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari menilai narasi yang menyebut PPPK paruh waktu kemungkinan besar tidak diperpanjang belum dapat dibenarkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait hal tersebut.
“Perlu diluruskan bahwa belum ada keputusan kemungkinan besar tidak diperpanjang. Semua ada mekanisme dan itu harus dijalankan,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu saat ini masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Sebab itu, seluruh proses evaluasi maupun perpanjangan kontrak tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Ketentuan PPPK paruh waktu masih sama, diatur di PermenPAN 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Ari meminta seluruh PPPK tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Untuk para PPPK silakan bekerja dan tunjukkan kinerjanya dengan baik. Laksanakan amanah yang diberikan sesuai tugas dan fungsinya. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban dan jauhi apa yang menjadi larangan karena itu merupakan wujud disiplin aparatur,” pungkasnya. (fik/zul)





