BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Buruh Pabrik Rokok

News27 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan melakukan monitoring dan evaluasi terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan buruh pabrik rokok di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Ach. Faisol, perwakilan Kantor Bea Cukai Madura, dan perwakilan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta diikuti oleh 99 perwakilan pabrik rokok di Pamekasan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana menyampaikan, perlindungan sosial bagi buruh pabrik rokok sangat penting. Pihaknya melakukan  monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa seluruh pekerja rokok bisa terjamin hak-haknya, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin mendorong bersama-sama kepatuhan pemberi kerja di sektor usaha pabrik rokok ini, agar mereka bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Arus Balik dari Terminal Sumenep 2.200 Penumpang dalam Sehari

Anita menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi lebih lanjut ke perusahaan dan para pekerja terkait pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut, dari total 99 pabrik rokok yang resmi di Pamekasan, hanya 36 yang mendaftarkan pekerjanya. Sementara yang aktif membayar iuran hanya sekitar 30 persen. 

“Dari seluruh pabrik rokok yang terdaftar, mereka bisa mendaftarkan seluruh pekerjanya, tidak hanya yang pekerja tetap tetapi juga pekerja borongan,” ungkap Anita. 

Dia berharap, hasil monitoring itu menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepesertaan serta memastikan bahwa setiap pekerja pabrik rokok mendapatkan hak-hak sosial mereka dengan baik.

Baca Juga:  DPRD Usulkan 3 Nama Pj Bupati Pamekasan, Tidak Ada Rektor IAIN Madura

“Manfaat nyata dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris atau tenaga kerja yang mengalami musibah, entah itu yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, seperti yang hari ini diterima oleh dua pekerja dari dua perusahaan rokok,” imbuhnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Pamekasan Ach. Faisol mengutarakan, pihaknya menekankan para pemberi kerja bisa patuh untuk mendaftar pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, supaya ketika mengalami risiko kerja bisa mendapatkan pelayanan terbaik.

“Kami mendorong pabrik rokok untuk berpartisipasi gerakan program nasional perlindungan pekerja,” tuturnya. (rul/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *