KABAR MADURA | Hingga pertengahan Oktober 2024, serapan tembakau di Pamekasan sudah mencapai 31,6 ribu ton. Namun, besaran serapan itu masih berpotensi bertambah, sebab sejumlah pabrikan masih tetap melakukan pembelian tembakau dari petani.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Raihan Akbar mengatakan, dari 8 pabrikan nasional, dua di antaranya sudah tidak melakukan pembelian, yakni pabrikan Sukun dan Gudang Garam. Semantara pabrikan lainnya masih melakukan aktivitas pembelian sebagaimana biasanya.
“Kalau yang Sukun sudah terpenuhi kuotanya. Rinciannya, kami masih belum mengetahui. Kalau pabrikan lainnya masih belum memberikan informasi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (17/10/2024).
Raihan menyebut, serapan tembakau yang mencapai 31,6 ribu ton itu terdiri dari perusahaan rokok nasional 19,3 ribu ton, perusahaan rokok lokal 2,3 ribu ton, pembelian pribadi 9,9 ribu ton.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengawasan terhadap proses jual beli di beberapa pabrikan itu tetap dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Sejauh ini terdapat satu pabrikan yang sudah diberikan surat peringatan, sedangkan selebihnya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Jadi tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran, kecuali yang satu itu,” tegasnya. (rul/zul)