BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasikan Jaminan Sosial kepada Nelayan

KM.ID | PAMEKASAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan memberikan sosialisasi kepada kelompok nelayan kecil, Jumat (14/10/2022).

 

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan ini dihadiri oleh Kepala BPSJ Ketenagakerjaan DB Indra Ftriawan, Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan Elvina Sari, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan Bambang Prayogi.

 

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan DB Indra Fitriawan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada nelayan sangat penting. Sebab akan mempermudah nelayan saat mengalami risiko kerja.

 

“Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, para nelayan akan mendapatkan dua perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” jelasnya.

Baca Juga:  Pengusul 49.436, Kuota 24 Ribu, Dinsos Pamekasan Seriusi Verval Calon Penerima BLT DBHCHT

 

Sehingga, pihaknya mengimbau para nelayan agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tidak khawatir terhadap risiko yang kemungkinan diperoleh saat bekerja di laut.

 

Sementara Kepala DKP Pamekasan Bambang Prayogi menyampaikan, jaminan sosial terhadap para pekerja sangat dibutuhkan.

 

Dia mengungkapkan, pihaknya akan mendorong para nelayan secara keseluruhan untuk aktif di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Kami mendukung penuh program perlindungan yang dilakukan oleh BP Jamsostek untuk semua nelayan tanpa terkecuali, yang mana perlindungan ini sangat bermanfaat, ketika nantinya terjadi resiko pekerjaan yang ada,” urainya.

Baca Juga:  Pamekasan Night Carnival Akan Jadi Ajang Show Busana Khas Kreativitas Siswa SMA-SMK

 

Diakuinya, akses untuk menjadi keanggotaan BP Jamsostek sangat mudah dijangkau oleh para nelayan, sebab hanya dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) para nelayan bisa terdaftar sebagai peserta.

 

“Kami sangat mendukung, apalagi mekanisme pendaftaran dan pembayarannya sangat mudah dan terjangkau,” tegasnya.

 

Pada kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan juga menyerahkan jaminan kematian kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan kerja. Jaminan tersebut diberikan kepada dua penerima dengan besar bantuan masing-masing sebesar Rp42 juta.

 

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

 

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *