BPPKAD Sumenep Gerak Cepat Cairkan DBH PDRD APBD 2023

News106 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) gerak cepat dalam mencairkan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) tahun 2023 Ini.

Kepala BPPKAD Sumenep Titik Suryati mengatakan, DBH PDRD yang akan dikucurkan Pemkab Sumenep ke semua desa di Sumenep itu mencapai Rp5,6 miliar.

“DBH PDRD merupakan alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah kabupaten,” katanya, Selasa (5/12/2023).

Dalam regulasinya, DBH PDRD itu diprioritaskan bagi pengantar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada masyarakat. Namun, jika ada lebihnya, bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya sesuai program prioritas masing-masing desa. Misalnya, untuk infrastruktur jalan lingkungan, rehab gedung kantor.

“DBH PDRD merupakan akumulasi penerimaan dari seluruh pajak dan retribusi yang diterima selama 1 tahun oleh pemerintah,” bebernya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Suhermanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023, tata cara perhitungan alokasi, penyaluran dan penggunaan DBH PDRD kepada desa telah diundangkan.

Menurutnya, DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Harapannya, dengan penyediaan dana itu dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-Kabupaten Sumenep.

“Untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa bersangkutan,” ucapnya.

Dia menambahkan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu, total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB,  maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.

Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2. Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023.

“Selanjutnya diharapkan agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil itu, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat  untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2 dengan semakin mudah,” harap Titik.

Dikatakan pula, banyak pilihan kanal pembayaran baik manual seperti teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, gerai Alfamart & Indomaret, serta dapat dilakukan via online  melalui mobile banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *