KABAR MADURA | Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo meminta masyarakat jangan hanya bergantung pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk legalisasi kepemilikan tanah atau sertikfikat tanah. Alasannya, program PTSL itu tidak merata ke seluruh desa.
“Pentingnya memiliki sertifikat tanah, ketika terjadi sengketa tanah sudah ada bukti yang berkekuatan hukum,” kata Fauzi terkait perlunya kesadaran tentang kepemilikan sertifikat tanah yang pembuatannya tanpa harus menungg program PTSL.
Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, dengan memiliki sertifikat tanah ini, siapapun tidak bisa semerta-merta mengakui atas kepemilikannnya. Sebab, sudah ada bukti yang dimiliki penerima berupa sertfikat tersebut.
“Makanya jika sudah mempunyai kemampuan maka penting untuk diurus secara mandiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Moh. Fatan Fathir mengatakan, luas tanah di Sumenep sekitar 209.300 hektare. Dari luas itu, terbagi sekitar 740.772 bidang. Terdapat 242.881 bidang sudah bersertifikat, atau sekitar 32,8 persen. Sehingga masih 487.891 bidang tanah belum bersertifikat atau sekitar 67,2 persen.
“Untuk mencapai itu, kami akan terus bekerja sama dengan Pemkab Sumenep supaya semua bidang di Sumenep bersertifikat,” paparnya.
Pewarta: Moh.Razin
Redaktur: Wawan A. Husna