KABAR MADURA | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 tahun 2025.
Sedangkan pencairan TPG triwulan 3 saat ini sedang dalam proses. Berbeda dengan sebelumnya, pencairan TPG tahun 2025 langsung dikirim ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan pencairan tunjangan bisa dilakukan lebih cepat, tepat waktu, dan transparan, mengingat selama ini banyak laporan keterlambatan dalam sistem sebelumnya.
TPG diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional. Tunjangan ini diharapkan memperkuat peran guru sebagai garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, sampai semester pertama tahun 2025, ada 1.853.487 guru yang telah menerima TPG.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.460.952 orang merupakan guru ASN, yang terdiri atas 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara penerima 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
TPG triwulan 4 dijadwalkan cair pada bulan November 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
Triwulan 1
- ASN Daerah: Maret
- Non-ASN: Mulai April
Triwulan 2
- ASN Daerah: Juni
- Non-ASN: Mulai Juli
Triwulan 3
- ASN Daerah: September
- Non-ASN: Mulai Oktober
Triwulan 4
- ASN Daerah & Non-ASN: November 2025
Jumlah tunjangan yang diterima guru tidak sama, yakni disesuaikan dengan status kepegawaiannya.
Untuk guru ASN daerah menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan penuh.
Sementara untuk TPG guru non-ASN, senilai Rp2.000.000 dikalikan 12 bulan. Khusus bagi guru inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam hasil verifikasi inpassing.
Penerima TPG itu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dan guru ASND.
Berikut syarat-syaratnya:
- Memiliki sertifikat pendidik resmi dari Kementerian.
- Berstatus ASN daerah yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan dibuktikan melalui SK mengajar.
- Jumlah peserta didik dalam rombel sesuai ketentuan standar nasional pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku.
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
(nur)





