Capaian PBB-P2 di Sampang Rendah, Baru Terkumpul 23,79 Persen Hingga Triwulan III 2025

Pemerintahan185 views

KABAR MADURA | Tingkat penerima pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga triwulan III tahun anggaran berjalan 2025 sangat rendah.

Berdasarkan Data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, menunjukkan capaian PBB-P2 per 30 September atau triwulan III tahun 2025 baru 23,79 persen atau senilai Rp1,7 miliar dari target penerima di tahun 2025 sebesar Rp7,5 miliar.

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien melalui Kabid Pendapatan Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan,  rendahnya capaian penerima PBB-P2 itu dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Baca Juga:  Kinerja PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Terus Meningkat, Target PAD 2026 Tembus Rp1,8 Miliar

Selain itu, sebagian Pj kepala desa belum bisa maksimal dalam upaya penagihan karena ada yang baru menjabat dan kurang paham terkait siapa pemilik SPPT di wilayahnya.

“Memang sampai saat ini capai PBB-P2 masih rendah baru sekitar 23,79 persen dari terget,” jelasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurut Diyas, bahwa selama ini pemerintahan daerah sudah berupaya menyampaikan kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat melalui kepala desa/lurah dan camat, agar mengimbau bahkan menagihkan tunggakan PBB kepada warganya yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kerap Dijadikan Janji Politik Kades, Bapenda Bangkalan: PBB Tanggung Jawab Pemilik Tanah

Bahkan, juga telah dilakukan upaya penagihan dengan membuka pembayaran langsung di lokasi car free day setiap pekan, baik di kota, kantor kecamatan, hingga di balai desa.

“Kami harap, para wajib pajak ini segera melunasi kewajiban membayar PBB-P2 nya, sehingga capai terus meningkat,” pintanya.

Untuk diketahui, jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada tahun 2025 oleh Pemkab Sampang mencapai 537.319 lembar nomor objek pajak (NOP), dengan total nilai ketetapan sebesar Rp10.621.101.584. (sub/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *