KABAR MADURA | Penandaan pada produk kosmetik atau skincare sangat penting diketahui bagi konsumen. Pasalnya, melalui penandaan kosmetik tersebut konsumen bisa mengetahui manfaat, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan beragam informasi lainnya dari produk yang digunakan.
BPOM RI telah mengeluarkan peraturan baru terkait penandaan, promosi dan iklan kosmetik yang perlu diketahui oleh konsumen dan pelaku usaha. Dengan begitu, peredaran skincare atau produk kosmetik bisa lebih aman.
Diketahui, pada bulan Februari BPOM RI telah menarik 91 skincare yang ditengarai mengandung zat berbahaya dan melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha kosmetik harus mengetahui terkait aturan baru penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.
Berikut peraturan baru penandaan, promosi, dan iklam kosmetik.
Penandaan kosmetik
Penandaan kosmetik memuat informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain. Adapun informasi dalam penandaan kosmetik adalah sebagai berikut:
- Nama kosmetik
- Tata cara pakai atau cara penggunaan
- Nomor notifikasi atau izin edar
- Komposisi
- Nama dan alamat pemilik notifikasi
- Tanggal kadaluarsa
- Kemanfaatan atau kegunaan
- Nomor batch
- Informasi lainnya
Penandaan, promosi dan iklan kosmetik meliputi beberapa unsur, di antaranya:
- Memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada
- Tidak boleh menyimpang dari keamanan dan kemanfaatan kosmetik
- Tidak menyesatkan atau harus memberikan informasi yang jujur atau tidak berlebihan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan
- Tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau berjualan untuk mencegah suatu penyakit
- Telah memperoleh notifikasi atau izin edar BPOM
Perlu diketahui, apabila pelaku usaha melanggar atas peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
- Peringatan tertulis
- Larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun
- Penarikan kosmetik atau skincare dari peredaran
- Pemusnahan produk
- Pencabutan nomor notifikasi atau izin edar
- Penghentian sementara kegiatan paling lama 1 tahun
- Pengumuman kepada publik
Itulah beberapa poin penting yang harus diketahui oleh konsumen dan pelaku usaha kosmetik atau skincare. (nur/zul)






1 komentar