KABAR MADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan ratusan personel petugas kebersihan di wilayahnya masih tetap bekerja, kendati ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Deddy Surya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi apakah mengharuskan atau tidak merumahkan para petugas kebersihan tersebut.
“Mengenai kebijakan itu, kami tidak tahu dan belum menerima surat resmi. Semua petugas kebersihan di Sumenep khususnya yang kontrak masih bekerja kok,” katanya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, terdapat 191 tenaga kontrak atau non aparatur sipil negara (ASN) petugas kebersihan. Sementara yang ASN sebanyak 38 orang. Sampai saat ini, semuanya aktif dan tidak ada satu pun yang dirumahkan.
“Belum ada kepastian terkait nasib tenaga kontrak, terutama mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Masih bekerja sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Dijelaskan, dari 191 petugas non ASN itu, ada sekitar 31 orang tenaga kebersihan yang masuk dalam kategori kontrak di bawah dua tahun. Selain itu, beberapa petugas juga telah melebihi batas usia maksimal untuk diperpanjang kontraknya.
“Kami kasihan sama semua petugas tenaga kontrak berkenaan dengan petugas kebersihan itu. Semoga mereka tetap bertahan dan dapat membantu pemerintah hingga ada pengangkatan nantinya, menjadi ASN,” ucap dia.
Salah satu petugas kebersihan di Sumenep Lutfi mengatakan, sampai saat ini masih bekerja sebagaimana mestinya. Dia berharap, tidak dirumahkan dan dapat diangkat sebagai ASN. “Kami, saat ini masih bekerja sebagaimana mestinya,” ucap dia. (imd/din)





