KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menerima laporan penyampaian dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari tiga peserta Pilkada Pamekasan 2024.
Tetapi untuk memastikan proses peruntukannya secara benar berdasarkan regulasi, masih diperlukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang sudah ditunjuk. Hasil dari audit tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan pasangan calon (paslon).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menyampaikan, rentan waktu yang diberikan kepada KAP untuk mengaudit adalah sejak 26 November sampai 11 Desember 2024. Setiap pasangan calon, akan diaudit dana kampanyenya oleh satu KAP.
Rincian dana kampanye yang dilaporkan tiga paslon itu antara lain, paslon Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) senilai Rp1,1 miliar. Dari nominal dana kampanye yang dikeluarkan tersisa Rp952.762.
Sedangkan paslon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma), total dana yang dilaporkan Rp1,3 miliar. Dari pengeluaran untuk kampanye, sisa saldonya Rp598.788 ribu.
Sedangkan paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), total dana yang dilaporkan sebesar Rp344.967.770, yang dikeluarkan untuk kampanye Rp344.758.234, dan sisanya sebesar Rp209.536.
“Hasil audit itu sebenarnya mereka patuh atau tidak, jadi semua hal yang dilaporkan ke kami itu yang akan diaudit,” terangnya. (rul/waw)