KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024 khusus penggunaan media sosial (medsos) harus melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Harus 20 Akun di Setiap Aplikasi yang Digunakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis dan Hupmas KPU Pamekasan Dita Melivianty, Selasa (18/12/2023).
Menurutnya, seluruh aktivitas kampanye dari setiap partai politik (parpol) harus melalui kelembagaannya. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah akun maupun media yang digunakan. Bahkan sebagai langkah untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara umum, seluruh kontestasi pemilu 2024 sudah menyetorkan akunnya ke internal instansinya.
“Sejauh ini belum ada pelanggaran atau pendaftaran akun yang melebihi ketentuan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, sesuai PKPU kampanye menggunakan medsos sudah diatur secara keseluruhan. Baik mulai dari pendaftaran, caranya hingga batasan akun yang akan digunakan untuk kampanye. Sesuai hasil pendataan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lebih mengoptimalkan kampanye melalui medsos. Meliputi, kampanye melalui Tik-Tok, YouTube, Instagram, Facebook dan Twitter.
“Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat yang menggunakan empat akun kampanye melalui medsos. Rata-rata untuk partai lainnya, hanya menggunakan dua hingga tiga akun. Kalau aplikasi yang paling banyak digunakan Facebook dan Instagram,” tuturnya.
Pihaknya menilai, penggunaan dan pemanfaatan medsos dalam kampanye pada pemilu 2024 mendatang cukup penting. Apalagi saat ini sudah masuk era yang serba medsos. Sehingga dengan keoptimalan pemanfaatan medsos yang baik akan mempengaruhi kualitas suara pada pemilu 2024 mendatang.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto