Di Sampang Hanya 52 Bacaleg yang Dinyatakan MS

News, Pemilu61 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG Anggota Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara Siti Aisyah mengungkap, terdapat ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Bahari yang berkasnya belum memenuhi syarat (BMS).

Diketahui,  jumlah total bacaleg pada pemilu 2024 di Kabupaten Sampang sebanyak 549 bacaleg dari 16 parpol peserta pemilu.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Hasil vermin pada 24 Juni 2023 lalu, untuk Kabupaten Sampang, dari jumlah 549 bacaleg ini, ada sebanyak 497 berkas bacaleg yang BMS. Hanya ada 52 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ungkap Siti Aisyah saat dihubungi Kabar Madura, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Daftar Pemilih Bertambah 6.696 Orang, KPU Sampang: Masih Akan Terus Berubah

Dirinya menguraikan, berkas bacaleg yang BMS itu harus segera dilakukan perbaikan. Kendati demikian, kata Aisyah, sampai saat ini masih belum ada parpol peserta pemilu yang mengajukan perbaikan ke instansinya.

Disinggung soal parpol mana saja yang paling banyak dan atau sedikit jumlah berkas bacalegnya yang BMS, serta persyaratan apa yang mayoritas tidak dilengkapi tersebut, Aisyah enggan membeberkan.

Ia berkelit, yang jelas pada semua parpol itu ada yang BMS dan harus segera melakukan upaya perbaikan pada dokumen persyaratan yang belum lengkap tersebut.

Baca Juga:  3 Bacaleg Hanura Sumenep Tidak Perbaiki Berkas Pencalonan, Salah Satunya Guru Sertifikasi

“Pada semua parpol dari 16 partai yang mengajukan bacalegnya ini, terdapat berkas bacaleg yang harus diperbaiki untuk dokumen persyaratannya,” kelitnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Nasdem Sampang Syakir menerangkan bahwa adanya berkas bacaleg yang BMS itu, berdasarkan PKPU-nya boleh dan tidak ada masalah. Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya perbaikan dokumen bacaleg yang BMS tersebut.

“Semua dokumen bacaleg sudah disiapkan untuk diupload pada perbaikan ini, dan sudah lengkap semua,” Jadi gak ada masalah,” singkatnya.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *