Diawasi KPK, 1.349 Aset Pemkab Sumenep Tidak Bersertifikat

News124 views

KABAR MADURA | Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep, masih banyak Aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak mengantongi sertifikat hak pakai.

Dari 2.197 aset tanah milik Pemkab Sumenep, yang mengantongi sertifikat hak pakai hanya sebanyak 848 bidang. Sisanya sebanyak 1.349 tidak mengantongi sertifikat hak pakai tersebut.

Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, sebanyak 1.349 aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep perlu disertifikatkan hak pakai, karena menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik Jadi Predikat A, Bupati Fauzi Tekankan Pelayanan Publik

“Saat ini yang sedang diproses sertifikat hak pakai ada sekitar 200 aset Pemkab Sumenep,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Untuk proses sertifikasi sisanya, saat ini terus dimonitoring oleh KPK. Namun Dinas Perkimhub Sumenep tidak mematok target jumlah yang akan disertifikat. Kendati demikian, hasil sertifikasi aset tanah dilaporkan ke KPK secara berkala. Saat ini, sudah 200 berkas aset tanah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sedangkan dari 1.349 yang belum bersertifikat itu, termasuk lahan sekolah dasar (SD) serta  sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Apresiasi UNIBA Madura sebagai Lokasi Tes CAT Program Pemerintah

“Kami sifatnya menunggu, kalau yang 200 itu selesai, maka segera mengajukan yang lainnya,” tuturnya. (imd/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *