KABAR MADURA | Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep, masih banyak Aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak mengantongi sertifikat hak pakai.
Dari 2.197 aset tanah milik Pemkab Sumenep, yang mengantongi sertifikat hak pakai hanya sebanyak 848 bidang. Sisanya sebanyak 1.349 tidak mengantongi sertifikat hak pakai tersebut.
Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, sebanyak 1.349 aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep perlu disertifikatkan hak pakai, karena menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saat ini yang sedang diproses sertifikat hak pakai ada sekitar 200 aset Pemkab Sumenep,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Untuk proses sertifikasi sisanya, saat ini terus dimonitoring oleh KPK. Namun Dinas Perkimhub Sumenep tidak mematok target jumlah yang akan disertifikat. Kendati demikian, hasil sertifikasi aset tanah dilaporkan ke KPK secara berkala. Saat ini, sudah 200 berkas aset tanah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Sedangkan dari 1.349 yang belum bersertifikat itu, termasuk lahan sekolah dasar (SD) serta sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami sifatnya menunggu, kalau yang 200 itu selesai, maka segera mengajukan yang lainnya,” tuturnya. (imd/waw)